Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Bambang Setiawan, melalui Kaur Binops I Reskrim Ipda Suyitno mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap dari laporan keluarga korban pada 18 Oktober 2009. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah saksi. "Dari penyelidikan dan penyidikan para saksi dan hasil visum korban, akhirnya diduga kuat pelakunya adalah Sasmito," katanya.
Meski begitu, tidak mudah bagi polisi menangkap pelaku. Sebab, pelaku menyembunyikan diri, begitu polisi menetapkan dia sebagai yang membawa lari dan menyetubuhi korban Bunga. "Tapi, polisi terus memburu dan mengintai keberadaan pelaku sejak dia diduga kuat pelaku yang membawa lari dan menyetubuhi anak di bawah umur itu," jelas Suyitno.
Buktinya, setelah setengah tahun diburu, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya Sabtu malam (24/4). Berdasar catatan polisi, pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap korban Bunga yang masih duduk di bangku SMP pada 17 Oktober 2009 pukul 22.00 di rumahnya di Dusun Binong, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin.
Dengan rayuan dahsyatnya, pelaku berhasil membujuk dan membawa lari korban menginap di rumahnya. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dan mengancam korban tidak memberi tahu kepada keluarganya.
Namun, ancaman pelaku tidak membuat takut korban memberitahukan peristiwa nahas yang menimpanya kepada orang tua dan kerabat keluarganya. Tidak terima anaknya diberlakukan tak senonoh, orang tua dan kerabat keluarga korban, melaporkan ke polisi. Setelah kasusnya ditangani polisi, pelaku memilih menyembunyikan diri dan baru berhasil ditangkap Sabtu malam (24/4). (ido)