BONDOWOSO - Pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang dengan cara mendatang uang gaib puluhan hingga ratusan juta diringkus Polsek Maesan. Dia adalah Zainul, 42, warga Dusun Petang, Desa Talang, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan Madura.
Pelaku yang merupakan buronan polisi karena kasus penipuan itu ditangkap di rumah persembunyiannya di Desa/Kecamatan Maesan kemarin. Pelaku menjadi buronan sejak korban melaporkan ke polisi pada 24 Maret lalu.
Proses penangkapan pelaku di rumah persembunyiannya tidak mengalami kesulitan. Polisi menangkap ketika pelaku santai di dalam rumahnya. Sehingga, tidak ada perlawanan dari pelaku dalam proses penangkapan yang dipimpin Kapolsek Maesan AKP Hari Subagiyo itu.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan modus bisa menggandakan uang puluhan hingga ratusan juta kepada delapan korban. Dari aksinya tersebut, pelaku menipu delapan korban hingga kehilangan uang mencapai Rp 8 juta. "Itu kerugian yang diderita delapan korban. Tapi, dari hasil penyelidikan masih ada korban di Pamekasan yang ditipu pelaku," kata Kabag Ops Kompol Koesno Wibowo, kemarin.
Kini pelaku diamankan di tahanan Mapolsek Maesan. Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Pelaku kami amankan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, karena masih banyak korban aksi penipuan yang dilakukan pelaku," tandasnya. (ido)
sumber: Jawa Pos