BONDOWOSO - Abdul Latif Efendi alias Rendi, 24, dan Muhammad Jamhuri alias Alvin, 25, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso.
Dua pemuda warga Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang, itu dilaporkan polisi dengan sangkaan melakukan penculikan dan membawa lari dua santriwati Ponpes Darul Anam Desa/Kecamatan, Jambesari Darussollah, dengan inisial IH, 14, dan SF, 14.
Kasus dugaan penculikan terungkap setelah polisi menerima laporan dari Arfat alias Pak Wida bapak SF. Berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di rumah salah seorang keluarga pelaku di Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso.
Belum diketahui motif penculikan yang dilakukan dua pelaku terhadap dua santriwati. Namun, berdasar pemeriksaan penyidik Unit PPA, sebelum menculik, pelaku mengenal korban saat bertemu di koperasi ponpes. "Dari perkenalan itu, pelaku mengajak korban keluar ponpes untuk jalan-jalan," kata seorang penyidik PPA, didampingi Kaur Binops Reskrim I Ipda Agung Sugiarto, kemarin siang.
Awalnya, kedua pelaku mengajak korban SF. Tapi, SF menolak karena tidak berani meninggalkan ponpes tanpa izin. Lantaran diancam oleh pelaku, SF menyanggupi dengan mengajak temannya IH. "Pelaku dan korban keluar ponpes dari tembok belakang menuju jalan raya dan pergi naik sepeda motor. Rendi membonceng IH dan Alvin membonceng SF," kata penyidik PPA.
Sesampai di jalan Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, kedua pelaku mampir ke rumah seorang kerabat keluarga dan meminta dua santriwati menunggu sepeda motor di jalan tadi. Karena takut ditinggal di jalan, dua santriwati jalan kaki meninggalkan sepeda motor menuju rumah kerabat keluarga seorang santriwati di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang. "Tapi, sebelum sampai rumah kerabat keluarganya, dua santriwati dikejar kedua pelaku dan dipaksa ikut ke Kelurahan Badean, Bondowoso," jelas penyidik PPA.
Di Kelurahan Badean, dua santriwati sempat tinggal sehari dan tidur satu rumah dengan kedua pelaku. Namun, apakah pelaku dan korban telah melakukan hubungan suami istri, polisi belum dapat menyimpulkan. "Soal itu kami masih menunggu hasil visum. Tapi, yang jelas dalam kasus ini kedua pelaku sementara dijerat Pasal 332 KUH tentang Membawa Lari Anak di Bawah Umur.
"Tapi jika hasil visum mengarah pada pencabulan atau pemerkosaan, kedua pelaku langsung kami jerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara," tandas Agung Sugiarto. (ido)
sumber: radar jember