BONDOWOSO - Kepala Desa (Kades) Pucang Anom, Kecamatan Jambesari Darusollah Evi S, harus siap-siap berurusan dengan polisi. Ini setelah, delapan orang perwakilan warga desa setempat melaporkan Kades Evi ke Polres Bondowoso kemarin. Sang Kades dituduh telah memotong gaji perangkat desa dan menggarap tanah kas desa (TKD) tidak sesuai ketentuan.
Laporan delapan warga dan perangkat desa tersebut, diterima penyidik Unit I Polres Bondowoso kemarin. Mereka satu per satu dimintai keterangan terkait laporan itu, dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 .
Kepada penyidik, mereka mengaku sudah dipecat Kades Pucang Anom dari jabatannya. Mereka adalah Halil mantan Kaur Pembangunan, Dulla Misdin mantan Kasun Krajan, dan Holip, mantan kepala Kampung Kembang. Gaji yang seharusnya Rp 625 ribu, dipotong Kades dan hanya menerima Rp 200 ribu per bulan. "Alasannya diberikan ke orang kecamatan dan perangkat desa lain yang belum punya SK," kata seorang perangkat desa kemarin siang.
Selain dilaporkan memotong gaji perangkat desa, warga menilai Kades telah melakukan kecerobohan menggarap TKD milik desa. Akibatnya, hasil penggarapan TKD banyak merugikan masyarakat. "Padahal kami pendukung Kades. Tapi, karena beberapa kebijakan Kades menyalahi aturan, kami melaporkan ke polisi," kata delapan warga yang melapor di Mapolres Bondowoso.
Delapan warga tersebut mengaku, pihaknya sudah mengklarifikasi perihal pemotongan gaji perangkat desa ke Camat Jambesari Darusollah Jakfar Sodik. Saat itu, camat mengaku kepada warga dan perangkat desa, bahwa pihak kecamatan tidak pernah meminta pemotongan gaji perangkat desa. "Ketika kami menanyakan ke camat, Pak Camat bilang tidak pernah meminta apa-apa termasuk pemotongan gaji perangkat Desa Pucang Anom," jelas mereka.
Tak hanya menanyakan kepada Camat Jambesari Darusollah saja. Warga dan sejumlah perangkat desa juga mengadukan kebijakan Kades Pucang Anom yang banyak menyimpang dan merugikan warga ke Pemkab Bondowoso. Bahkan, warga datang ke Kantor Pemkab Bondowoso pada 12 April lalu dengan melakukan unjuk rasa dan menyampaikan semua tuntutan kepada Kabag Pemerintahan Abdul Muthalib untuk diteruskan ke Bupati H. Amin Said Husni.
Dengan melapor ke polisi, warga berharap kasus ini segera terungkap kebenarannya. Karena itu, mereka meminta polisi segera mengusut laporan ini dengan memanggil Kades Pucang Anom untuk dimintai keterangan. "Kami berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, karena kami tidak mau membiarkan kejahatan terjadi di desa kami," kata seorang perangkat desa kemarin.
Kasatreskrim AKP Bambang Setiawan membenarkan pihaknya menerima laporan delapan warga Desa Pucang Anom tersebut. Bahkan, penyidik unit I reskrim polres telah meminta keterangan para pelapor. "Kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Jika nanti memang ada perbuatan melanggar hukum, tentunya akan kami proses secara hukum," katanya. (ido)