PTUN Menangkan Rektor Hernanik


BONDOWOSO - Persoalan sah tidaknya SK pengangkatan Hernanik sebagai Rektor Universitas Bondowoso (Unibo), akhirnya terjawab. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak gugatan Edi Basuki terhadap SK pengangkatan Hernanik sebagai Rektor Unibo.

Putusan PTUN menolak gugatan Edi Basuk tersebut disampaikan kuasa hukum Unibo Saifur Rahman SH kemarin. Saifur mengatakan, dengan keluarnya putusan PTUN menolak gugatan Edi Basuki, maka Hernanik menjadi Rektor Unibo definitif yang memiliki kekuatan hukum tetap. "PTUN menolak gugatan Edi Basuki, ini adalah putusan kedua atas perlawanan penggugat. Dengan demikian, putusan PTUN ini final dan tidak ada lagi banding kasasi, ataupun PK," katanya.

Putusan PTUN yang membuat Rektor Unibo Hernanik berkekuatan hukum tetap, tambah Saifur, dihasilkan dalam sidang putusan di Surabaya pada 15 April lalu. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Jumanto SH, PTUN menolak gugatan Edi Basuki terhadap SK 002/Skep/YPGR-Bwso/XVI/2009 tentang pengangkatan Hernanik Menjadi Rektor Unibo Masa Bakti 2009-2013. "Dengan begitu, SK pengangkatan Rektor Unibo Hernanik terbukti sah dan tidak perlu dipersoalkan lagi," terangnya.

Sekadar diketahui, pengangkatan Hernanik sebagai Rektor Unibo sempat digugat oleh Edi Basuki mantan dosen Unibo yang kalah dengan Hernanik dalam pemilihan kursi Rektor Unibo akhir 2009. Melalui kuasa hukumnya Edi Firman, penggugat Edi Basuki melakukan gugatan ke PTUN Surabaya pada 2 Desember 2009.

Setelah melalui dismissal process atau musyawarah PTUN dan persidangan yang alot, pada 20 Januari 2010 PTUN menetapkan menolak atau tidak menerima gugatan Edi Basuki. Atas putusan pertama PTUN ini, penggugatan Edi Basuki melakukan perlawanan pada 2 Februari 2010. "Akhirnya sidang lagi dan kami sertakan sekitar 16 bukti, maka pada sidang putusan kedua 15 April lalu, PTUN menolak lagi gugatan Edi Basuki. Dengan keluarnya putusan kedua ini, maka upaya hukum sudah habis alias putusan final," jelas Saifur.

Rektor Unibo Hernanik mengaku puas terhadap putusan kedua PTUN yang menolak gugatan Edi Basuki. Dia juga mengatakan, Unibo tidak salah memberi kepercayaan kepada Saifur Rahman menjadi kuasa hukum dalam kasus ini. (ido)

Baca juga


Related Post